Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Bu Lurah Banyuwangi Dituntut 15 Tahun

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Terdakwa kasus percobaan pembunuhan Bu Lurah saat akan keluar persidangan
Terdakwa kasus percobaan pembunuhan Bu Lurah saat akan keluar persidangan

jatimnow.com - Terdakwa kasus percobaan pembunuhan Bu Lurah Penataban, Banyuwangi, Agus Siswanto alias Agus Welek dituntut 15 tahun penjara. fakta ini terungkap dalam persidangan kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada 1 Agustus 2018 lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyo Santoso, terdakwa dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Lurah Penataban, Wilujeng Esti Utami.

"Terdakwa diduga bersalah melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP jo pasal 340 KUHP," kata Santoso membacakan isi tuntutan di ruang Cakra PN Banyuwangi, Selasa (22/1/2019).

Unsur-unsurnya, kata Santoso, saat terdakwa memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dengan pistol tiga kali hingga berdarah.

Ketika di dekat Sungai Kebondalem, terdakwa membuka pintu mobil dan mengeluarkan korban dalam keadaan tangan dan kakinya terikat tas kresek.

Baca juga:

Baca juga:
Suami Bakar Istri Siri di Surabaya, Korban Sadarkan Diri

Mulut korban, lanjutnya, juga disumpal. Kemudian korban diseret ke tepi sungai dan mendorong korban hingga jatuh ke sungai.

"Selanjutnya terdakwa meninggalkan korban," katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto menilai bahwa tuntutannya terlalu tinggi. Sebab, kliennya mengaku tidak pernah memiliki niat membunuh Bu Lurah. Apalagi melakukan perencanaan pembunuhan.

"Klien kami hanya ingin memiliki uang korban yang Rp 60 juta itu," tegas Firdaus.

Pihaknya juga membantah, bahwa kliennya telah mengikat kaki dan menyumpal mulut Bu Lurah kala itu. Melainkan hanya tangan korban yang diikat dengan tas kresek.

"Klien kami dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengatakan hanya memukul Bu Lurah satu kali," belanya.

Baca juga:
Suami Pembakar Istri Siri dan 2 Anak di Surabaya Diamankan Polisi