jatimnow.com - 393 desa di Kabupaten Bojonegoro bakal menerima bantuan keuangan bersifat khusus yang bersumber dari perubahan anggaran dan belanja daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa.
Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Arwan menerangkan, total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan mobil siaga itu Rp98,25 miliar. Terdapat ketentuan bagi desa yang akan mendapatkan bantuan keuangan khusus untuk pengadaan mobil tersebut.
"Di antaranya tidak ada masalah dalam pelaksanan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Tahun 2021. Yang kedua pelunasan PBB, baik 2021 maupun 2022 sesuai dengan perbup," ujar Arwan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Tak Terima Dituduh Maling, Puluhan Kades di Bojonegoro Kembalikan Mobil Siaga
Menurutnya, mobil siaga itu bakal diberikan kepada 393 dari total 419 desa yang ada di Bojonegoro, dengan nilai masing-masing desa Rp250 juta.
Untuk mekanisme pencarian dana bantuan itu, Arwan menjelaskan nantinya desa mengajukan proposal untuk pencairan. Setelah ditransfer, selanjutnya dibuka lelang untuk pengadaan mobil itu, disertai dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Siaga, Kejari Panggil Kepala Dinkes Bojonegoro
"Paling lambat mungkin Februari 2023 harus sudah tersalurkan. Dan jika semua proses berjalan lancar, mungkin akhir tahun ini bisa," terangnya.
Selain itu, lanjut Arwan, terdapat ketentuan untuk kriteria minimal yang telah ditentukan untuk spesifikasi mobil siaga yang akan dibeli oleh desa.
"Tentunya untuk perawatan diserahkan kepada desa. Jadi desa sendiri harus ada anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan," tambahnya.
Baca juga: 2 Kepala Dinas Diperiksa Kejari Bojonegoro, Buntut Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Siaga
Dia berharap, mobil siaga ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, utamanya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan transportasi untuk keperluan berobat dan lainnya.
"Tidak dipernankan ada pungutan biaya untuk alasan apa pun. Harapannya dengan adanya mobil siaga ini dapat memberikan layanan kepada masyarakat utamanya bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), orang tidak mampu, dan semua dapat dilayani untuk keperluan berobat dan lain sebagainya," tandas Arwan.