Pixel Code jatimnow.com

2 Kepala Dinas Diperiksa Kejari Bojonegoro, Buntut Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Siaga

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman saat memberikan keterangan pada media. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman saat memberikan keterangan pada media. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro panggil dua kepala dinas sebagai saksi dalam penyelidikan terhadap dugaan mark up dalam pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.

Dua kepala dinas yang dipanggil yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Anwar Mutadlo.

"Hari ini kita panggil dan periksa dua orang saksi yaitu Kepala Dinas Sosial (Arwan) dan juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Anwar Mutadlo) terkait pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro," kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman, Selasa (14/11/2023).

Sejauh ini, lanjut Aditya, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dalam perkara ini.

"Ada lebih dari 15 orang yang telah kita mintai keterangan, baik itu dari Pemdes, tim pelaksanaan (timlak) dan hari ini dari dinas," tambahnya.

Baca juga:
Tak Terima Dituduh Maling, Puluhan Kades di Bojonegoro Kembalikan Mobil Siaga

Sementara itu, Kadinsos Arwan saat ditemui di sela pemeriksaan memilih untuk irit bicara pada media.

"Bentar, masih diperiksa, tunggu ya," ujar Arwan.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga tahun 2022. Sedikitnya ada 384 desa dari 419 Desa di Kabupaten Bojonegoro yang sudah menerima BKKD mobil siaga.

Baca juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Siaga, Kejari Panggil Kepala Dinkes Bojonegoro

Penyidik Kejari menemukan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran. Diduga tidak sesuai prosedur karena ditemukan selisih harga mobil siaga desa senilai Rp128 juta per unit dari nilai kontrak yang ada.