Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Siaga, Kejari Panggil Kepala Dinkes Bojonegoro

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ani Pujiningrum dipanggil penyidik kejaksaan negeri setempat untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengakui pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan dua kepala dinas yang sebelumnya yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Anwar Mutadlo.

"Betul mas, Kadinkes kemarin (30/11/2023) dipanggil, terkait mobil siaga desa," jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Sejauh ini, lanjut Aditia, lebih dari 20 saksi telah diperiksa oleh Kejari Bojonegoro. Saksi yang diperiksa diantaranya beberapa kepala desa, tim pelaksana (Timlak), Kadinsos, Kadinkes, hingga Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro.

"Sebenarnya ada pemanggilan dari pihak deeler (Suzuki) namun tidak datang, kita bakal panggil lagi," sambungnya.

Baca juga:
300 Kupon Pasar Murah Ramadan Kejari Bojonegoro Diserbu Warga

Selain itu, dalam waktu dekat bakal ada kepala dinas lagi yang akan dipanggil untuk di mintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan 384 mobil siaga desa.

"Semua (saksi) yang dipanggil sejauh ini kooperatif, dan kemungkinan minggu depan akan kami panggil kepala dinas lain," singkatnya.

Baca juga:
Kasus Tipikor Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Siap Disidangkan

Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran. Diduga tidak sesuai prosedur karena ditemukan selisih harga mobil siaga desa senilai Rp128 juta per unit dari nilai kontrak yang ada. Ada dua jenis mobil yakni mobil jenis Suzuki APV dan Luxio.

Untuk pembelian off the road pada jenis kendaraan APV ditemukan faktur pembeliannya senilai Rp114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp242 juta. Sehingga ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. Sedangkan untuk jenis Luxio seharga Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.