jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso ke penjara, Rabu (18/1/2023).
Itu setelah Joko ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 senilai Rp212 juta. Usai menjalani pemeriksaan, Joko langsung dikeler ke Rutan Polres Mojokerto sebagai tahanan titipan.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah menerima limpahan dari Polres Mojokerto atau tahap dua.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
"Kami telah menerima tahap dua dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko," ujar Rizky kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
Dia menambahkan, tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp212.790.000 saat menjabat sebagai kades. Saat itu, tersangka melakukan kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari anggaran DD tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
"Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa," beber Rizky.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
Menurut Rizky, penyelewengan itu adalah belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp24 juta, setoran pajak terutang Rp49 juta serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp136 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.