jatimnow.com - Aktivitas pertambangan batu gamping PT Wira Bhumi Sejati yang berada di kawasan perbukitan kapur atau gunung pegat di Desa Sumuragung Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro, ditutup paksa warga setempat.
Penutupan tersebut dilakukan lantaran warga merasa dirugikan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan, baik di area tambang maupun sekitar tambang. Akibatnya air di sumur warga menjadi keruh dan tidak layak konsumsi.
Selain merusak lingkungan, warga juga menganggap aktivitas pertambangan yang dilakukan ilegal. Warga yang geram kemudian menutup akses jalan menuju lokasi dengan mengunci portal.
Baca juga: Indonesia Penghasil Nikel Terbesar, Erick Thohir: Belum Tergarap Maksimal
Selain itu, warga juga meletakkan batu besar di tengah jalan, sekaligus membentangkan spanduk yang bertuliskan tambang ditutup warga.
Salah satu warga, Markam (62) mengungkapkan bahwa akibat aktivitas penambangan batu kapur itu membuat air sumur warga menjadi keruh. Selain itu, akses jalan untuk di kebun juga terganggu lantaran debu
"Banyu (air) sumur yang sebelumnya bening (jernih) sekarang jadi butek (keruh), kalau ketigo (kemarau) sumbernya jadi kecil. Sebelum dikeruk seperti sekarang air masih bening mas, mau ke kebon (kebun) gampang," keluh mbah Markam, sapaannya.
Senada, Ahmad Imron warga setempat juga menyatakan bahwa masyarakat Desa Sumuragung sepakat menolak adanya aktivitas pertambangan dan menutup sementara pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Wirabhumi Sejati.
"Kami memohon kepada pihak yang berwenang untuk menutup aktifitas penambangan PT Wira Bhumi Sejati," ujarnya Kamis (19/1/2022).
Baca juga: SIG Raih Empat Penghargaan Good Mining Practice 2023 dari Kementerian ESDM karena Terapkan Ini
Imron menjelaskan masyarakat merasa dirugikan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan pihak perusahaan. Ia menganggap pihak perusahaan tidak transparan dalam pelaksanaan proses perpanjangan izin tambang dan proses penyusunan Amdal dan izin lingkungan.
Mengingat hal itu dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan beberapai organisasi kemasyarakatan.
Atas hal itu, lanjut Imron, masyarakat setempat mengambil sikap melalui sebuah petisi penolakan aktivitas pertambangan. Selanjutnya dilanjutkan dengan aksi menutup sementara akses jalan menuju lokasi tambang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Kualitas Produksi Tambang Batu Kapur Menurun Akibat Cuaca Tak Menentu
"Sudah dua kali di mediasi tapi tetap tidak ada titik temu, kami (warga Sumuragung) sepakat menutup aktivitas tambang karena mengganggu lingkungan," sambungnya.
Imron menilai aktivitas pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Wira Bhumi Sejati ilegal dan telah menyalahi aturan. Di mana izin usaha pertambangan (IUP) masih sebatas eksplorasi, bukan untuk operasi produksi.
Terpisah, salah satu karyawan PT Wirabhumi Sejati, Rasyid saat dikonfirmasi hanya menyampaikan secuil terkait izin perpanjangan pertambangan, dan hal itu juga telah disampaikan kepada pemerintah desa setempat.
"Setahu saya sudah ada izin untuk perpanjangan dan sudah disampaikan. Nah, terkait sudah ada sosialisasi kepada warga atau pun yang lainnya bukan ranah saya untuk menjawab," singkatnya.