jatimnow.com - Seorang pria bernama Ilham Wahyudi (39), warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu, Pamekasan dibuat heran dengan pembekuan nomor rekening tabungan BCA miliknya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilham mengaku, pembekuan rekeningnya baru ia ketahui saat hendak transfer ke temannya. Dia menyampaikan, saat hendak mentransfer sejumlah uang, transaksi tersebut tidak dapat diproses.
"Saya lalu menghubungi layanan pelanggan dari BCA yang kemudian mengarahkan saya untuk datang ke cabang terdekat," tutur Ilham, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Blokir Rekening Tabungan Berisi Rp2 Juta Milik Pengangguran di Pamekasan Dibuka
Ilham lalu mendatangi kantor BCA Cabang Pamekasan Jalan Jokotole Nomor 22 dan menemui Costumer Service (CS). Dari situlah CS memberitahu jika rekening miliknya dibekukan.
"Pihak BCA memberitahu saya jika rekening terblokir atas permintaan KPK. CS juga mengatakan jika nanti pemberitahuan itu akan dikirimkan ke kami," tambahnya.
Baca juga: BCA Blokir Rekening Pengangguran di Pamekasan, KPK Sebut Ada Kekeliruan
Tak lama berselang, ia menerima surat permintaan pembekuan rekening oleh KPK. Surat permintaan tersebut dibuat oleh KPK sejak 11 Januari 2023.
Ilham semakin dibuat heran sebab dirinya bukanlah pegawai negeri ataupun pejabat. Bahkan saldo di rekeningnya hanya berkisar Rp2 juta saja.
"Saldo hanya dua jutaan dan saya sudah lama tidak bekerja. Sebelumnya saya hanya penjual burung love bird, tapi sejak pandemi pendapatan sudah tidak bisa diandalkan karena harganya hancur," tuturnya.
Baca juga: Jangan Asal Ngeprank! Calon Pasien di Surabaya Bisa Diblokir Lho
Ilham menambahkan, pihak BCA kemudian menyarankan agar dirinya menghubungi KPK untuk meminta kejelasan pembekuan rekeningnya. Namun saat mencoba dihubungi KPK via email, keluhan tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Sementara pihak BCA Cabang Pamekasan belum memberikan penjelasan secara resmi terkait keluhan pelanggannya tersebut.