Pixel Code jatimnow.com

Blokir Rekening Tabungan Berisi Rp2 Juta Milik Pengangguran di Pamekasan Dibuka

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Rama Indra S.P
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk membuka kembali blokir rekening milik Ilham Wahyudi (39), pengangguran asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan dan pihak bank saat ini telah memproses rekening Ilham.

"Kami sudah komunikasikan dengan pihak bank," ujar Ali saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (27/1/23).

Komunikasi itu dilakukan KPK setelah terjadi kekeliruan pada pihak bank dalam melakukan pemblokiran rekening.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK. Namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK," beber Ali.

Menurut Ali, permintaan pemblokiran rekening itu dilakukan Penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dkk.

Baca juga:
BCA Blokir Rekening Pengangguran di Pamekasan, KPK Sebut Ada Kekeliruan

"KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya, karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut," tambahnya.

Dan dari informasi yang diterima KPK, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu bank swasta dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

"Untuk dipahami bersama, KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019, KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya," papar Ali.

Baca juga:
KPK Minta BCA Blokir Tabungan Berisi Rp2 Juta Milik Pengangguran asal Pamekasan

Ali menyampaikan bahwa ada kekeliruan pihak bank dalam melakukan pemblokiran.

"Kesalahan ada pada bank yang memblokir nama nasabah yang sama dengan tersangka KPK. Data KPK lengkap bukan Ilham Wahyudi dimaksud," tegas Ali.