jatimnow.com - Petugas gabungan Bandara Internasional Juanda berhasil mengagalkan pemberangkatan puluhan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Sabtu (28/1/2023).
Berdasar pada informasi yang diperoleh, 87 orang tenaga kerja wanita atau yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pemantau Imigran Resmi, Amri mengatakan bahwa penggagalan keberangkatan para TKW/PMI ilegal tersebut tidak mengantongi dokumen resmi.
Baca juga: Ini Alasan TKW Banyuwangi Korban Penyiksaan Majikan Memilih Berkerja di Malaysia
"Tidak resmi, saya pastikan tidak resmi karena kalau resmi sudah jelas mereka telah melengkapi dokumen yang sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang 18 tahun 2017, mulai perlindungan tenaga kerja hingga kontrak kerja ini tidak ada sama sekali," ujar Amri.
Baca juga: TKW Banyuwangi Disetrika dan Disiram Air Panas oleh Majikannya di Malaysia
Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa tindakan penggagalan kali ini telah sesuai pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 260 tahun 2015.
"Namun masih ada para sindikat yang mencari celah untuk memperjualbelikan anak bangsa. Dari sini kita terpanggil tentunya untuk melakukan pencegahan agar pekerja tertib secara prosedural," imbuhnya.
Baca juga: Warga Ponorogo Menikah dengan WN Taiwan, Ijab Kabul Menggunakan Bahasa Inggris
Setelah digagalkan, pihaknya menambahkan bahwa puluhan TKW/PMI ilegal tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.