jatimnow.com - Usai diwadulkan warga ke Polsek Jogoroto, akhirnya tempat usaha pengolahan limbah slag aluminium di Dusun Meduran, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ditutup sementara waktu.
Pendik (43) pemilik pengolahan limbah slag aluminium menjadi aluminium batangan mengatakan, usai di protes warga, dan dimediasi Kades serta Polsek, pihaknya dengan terpaksa menghentikan usaha pengolahan limbahnya.
"Hasil mediasi tadi itu, kita disuruh tutup tidak boleh aktivitas lagi. Dan itu ditulis dalam surat pernyataan yang tanda tangan saya disaksikan warga, sama pak Lurah," ungkapnya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Pemuda di Sidoarjo Ciptakan Miniatur Kapal, Terinpirasi dari Sampah TPA Jabon
Ia menjelaskan di Desa Ngumpul sebenarnya ada 9 usaha pengolahan limbah slag aluminium yang tergabung dalam satu perusahaan.
"Kalau pengusahanya itu ada 9, dan semuanya pengolahan limbah," ujarnya.
Baca juga: Warga Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage, Khawatir Bau Limbah
Ia mengaku saat ini tempat usaha miliknya sedang dalam proses perizinan di Pemkab Jombang. Namun demikian pihaknya mengaku akan tetap menutup usahanya sementara waktu.
"Kalau usaha saya lagi proses, tahap UKL UPL. Perizinan di DLH, dan sudah mendapatkan surat lokasi usaha, tata ruangnya sudah ada. Tapi untuk sementara ini karena ada permintaan warga kita tutup sambil menunggu perizinan keluar," jelasnya.
Baca juga: Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP
Sementara itu Kades Ngumpul, Zaenal Arifin membenarkan bahwa dalam mediasi antara warga dengan pemilik usaha pengolahan limbah slag aluminium telah menemukan kesepakatan.
"Ini tadi diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah ada surat pernyataan ini (sambil menunjuk surat pernyataan yang dibuat pemilik usaha pengolahan limbah slag aluminium)," pungkas Kades.