jatimnow.com - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan ditertibkan Satpol PP, Senin (27/2/2023).
Para pedagang yang tidak terima sempat melawan dan adu mulut saat gerobak serta tenda terpal mereka diangkut mobil Satpol PP.
Salah satu emak-emak PKL yang mengaku sudah setahun berjualan di Jalan Wiroguno, bernama Suratih mengatakan, dirinya selama ini sudah mendapat izin dari Ketua RT setempat.
Baca juga: Ratusan PKL di Sampang Mulai Ditertibkan Jelang Launching Taman Wijaya Kusuma
"Saya ini sudah setahun di sini. Kata istrinya Ketua RT, boleh jualan asal bersih dan rapi," ungkap Suratih.
Sapunah yang juga emak-emak PKL yang mangkal di trotoar Jalan Wiroguno pun meminta Satpol PP Kota Pasuruan harus tidak tebang pilih saat mengobrak para PKL Jalan Wiroguno, termasuk gerobak dan warung milik Ketua RT.
"Gak papa mau digusur, asal semua digusur. Tapi jangan pilih kasih sama-sama makan kok, sama-sama cari nasi," terang Sapunah.
Baca juga: Gemetar Terkena Razia, PKL ini Senggol Telur Jualannya Sendiri hingga Pecah
Sementara Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi menegaskan bahwa penertiban PKL yang dilakukan jajarannya ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 dan Instruksi Wali Kota No. 1738 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sesuai aturan yang berlaku tidak boleh berjualan diatas trotoar. Mereka sudah kita beri surat peringatan tiga kali, dan hari ini kami tertibkan karena sudah jatuh tempo," tegas Fadholi.
Fadholi menerangkan bahwa gerobak para PKL yang diamankan bisa diambil di Mako Satpol PP, dengan persyaratan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Ini Solusi DPRD Surabaya Bantu PKL Genteng yang Tergusur
"Kalau mau ambil rombongnya lagi silahkan, tapi buat surat pernyataan kalau tidak jualan di atas trotoar lagi," tandasnya.