jatimnow.com - Tergiur keuntungan sesaat, karyawan tempat wisata Yayasan Kaliandra Sejati, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan mencuri 4 ekor merak yang dijaganya.
Karyawan itu bernama Bukhan (54), warga Dusun Belot, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sedangkan perantara yang juga ikut ditangkap, bernama Warto (55), warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Kedua tersangka kami amankan karena terlibat kasus pencurian burung merak milik Yayasan Kaliandra," jelas Kapolsek Prigen, AKP Sugiyanto, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Sugiyanto menerangkan bahwa niatan mencuri yang dilakukan tersangka Bukhan bermula saat ia bertemu dengan seorang pengunjung wisata dan menanyakan apakah bisa membeli anakan merak yang dijaganya.
Tersangka yang tergiur langsung melancarkan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB, Juni 2022 lalu. Terhitung ada 4 ekor burung merak yang dicurinya, dengan menggunakan dua karung goni.
Setelah berhasil, tersangka yang disebut sudah bekerja 35 tahun di wisata edukasi itu dengan mudah membawa keluar 4 ekor burung merak yang dicurinya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Sementara tersangka Warto yang sudah dihubungi oleh tersangka Bukhan sepakat bertemu di persawahan Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Di situ, tersangka Bukhan meminta Warto untuk menjual 4 merak itu ke seseorang yang sudah menunggu di area parkir wisata jendela langit. Dari hasil transaksi penjualan, setiap ekor burung merak dijual Rp1,5 juta, sehingga terkumpul uang Rp6 juta.
"Dari uang Rp6 juta itu, tersangka Bukhan memperoleh keuntungan Rp4 juta. Sedangkan tersangka Warto mendapat Rp2 juta," ungkapnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Selang beberapa tahun, pihak yayasan yang mendapati ada 4 ekor burung merak yang hilang, langsung melapor ke Polsek Prigen.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bukhan dan Warto pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencurian, pada Kamis (23/3/2023).
"Kami mengamankan jaket dan sarung milik kedua tersangka yang dibeli dari hasil penjualan merak curian. Untuk nilai kerugian korban yakni sekitar Rp80 juta," tandasnya.