jatimnow.com - Tiga orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Ketiga pelaku yakni Hariri Muhartono dan Heri (anggota LSM Link Kontrol), serta Sunyoto (anggota dari LSM Lira). Mereka tertangkap tangan di sebuah kedai kopi yang berada di Jl Veteran Kecamatan Kota Bojonegoro pada Rabu (17/5/2023).
Di sana para pelaku melakukan pemerasan dengan minta sejumlah uang senilai Rp10 juta terhadap Kades Talok.
Baca juga: Tepergok Curi Tas di Sidoarjo, Pria yang Mengaku Anggota LSM Dihajar Warga
Ketiga oknum LSM tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi yang mencurigakan.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan. Ternyata benar, ketiga pelaku tersebut usai melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talok.
"Benar pada saat di lokasi kejadian (kedai kopi) terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol diantaranya saudara S, H, M dan korban S selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor (pelaku)," beber Supriyanto, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Fenomena Gengster, Psikolog Soroti Peran Lembaga Perlindungan Anak
Setelah diperiksa, diketahui isi dalam amplop tersebut adalah uang tunai senilai Rp10 juta yang diduga hasil dari memeras Kades Talok.
Ketiga pelaku dan korban berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Amplop yang diberikan ternyata berisikan uang Rp10 juta," sambungnya.
Baca juga: Hitung Uang Hasil Peras Kepala Desa, Oknum LSM di Ngawi Diringkus Polisi
Kemudian setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro selanjutnya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
Pelaku dikenakan sangkaan pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP tentang pemerasan.