jatimnow.com - Dalam satu dasawarsa terakhir, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Tulungagung terus mengalami penyusutan 8.000 hektare. Berdasarkan pencermatan Dinas Pertanian Tulungagung, penyusutan LP2B banyak disebabkan alih fungsi lahan menjadi perumahan, wisata kuliner hingga wisata desa.
Padahal selama ini, pihak dinas tidak pernah mengeluarkan surat izin alih fungsi LP2B. Artinya banyak alih fungsi lahan LP2B yang dilakukan secara non prosedural.
Kabid Sarana Dispertan Kabupaten Tulungagung, Edi Purwo Santosa mengatakan, pada 10 tahun lalu total LP2B di Tulungagung mecapai 25.000 hektare. Sedangkan saat ini luasan LP2B menyusut menjadi 17.000 hektare. Terdapat 8.000 hektare LP2B yang hilang tanpa ada pengganti lahan.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Dukung Warga Buka Lahan Pertanian Baru
Sesuai peraturan yang ada, alih fungsi LP2B harus seizin Dispertan dan harus menyiapkan lahan pengganti 3 kali lipat dengan kualitas yang sama.
"Selama ini kami belum pernah mengeluarkan izin alih fungsi LP2B. Tapi dilapangan lahan LP2B menyusut cukup banyak," ujarnya, Minggu (18/6/2023).
Menyusutnya luasan LP2B berdampak pada sektor pertanian. Salah satu hal yang bisa dirasakan adalah menurunnya panen petani. Hal ini dikarenakan dalam satu tahun LP2B mengalami masa panen hingga 3 kali.
Baca juga: Kopitiam di Surabaya, Susut Ribuan Haktare, Siap Hadapi Makau
"Hilangnya LP2B tentu berdampak pada sektor pertanian. Karena LP2B dalam satu tahun bisa panen hingga 3 kali. Selain itu LP2B juga memiliki irigasi teknis yang baik," terangnya.
Edi menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa banyak LP2B yang saat ini beralih fungsi menjadi perumahan, wisata kuliner hingga wisata desa. Ketidaktahuan terkait regulasi alih fungsi LP2B menjadi alasan utama.
"Selama ini kami tidak pernah memberi izin. Kalaupun mereka izin, kami pasti tidak akan beri izin. Karena jika dalam alih fungsi tidak dilakukan sesuai aturan, akan ada tindakan pidananya," paparnya.
Baca juga: DPRD Ponorogo Kebut Raperda LP2B untuk Lindungi Hak Petani
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017, perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan LP2B, diterangkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan alih fungsi LP2B, akan dikenakan beberapa sanksi. Mulai sanksi tertulis, pencabutan izin hingga denda administratif.
"Sebenarnya tugas menertibakan tidak hanya kami, tetapi Satpol PP juga memiliki kewajiban melakukan penertiban. Meskipun nantinya akan muncul pro kontra pada saat penertiban," pungkasnya.