jatimnow.com - Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) ternyata pernah menemukan warung yang menjual rokok ilegal. Hal ini merupakan bukti nyata masih rendah pemahaman masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai itu.
"Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal, saya yakin karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi," ujar Bunda Indah, Rabu (6/9/2023).
Sebagai langkah mengedukasi masyarakat digelarlah Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, bertempat di Kantor Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang, pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Lumajang, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km di Atas Puncak
Bunda Indah juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lumajang melalui Satpol PP mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.
Baca juga: Gotong Royong Pulihkan Dampak Amukan Mitos Naga Gaib Semeru
"Melalui sosialisasi ini panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan bentuk pita cukai, mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, bahwa masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru di Lumajang Kembali Terjadi, 8 Kali dalam 6 Jam
"Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal," harapnya.