jatimnow.com - Sidang kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan dua terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker ditunda. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum kedua terdakwa yakni Albert Evans Hasibuan, SH pada Jumat (1/12/2023).
Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli itu seharusnya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang pada Rabu (29/11/2023).
Albert Evans menyampaikan, penundaan sidang semestinya tak terjadi apabila saksi ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hadir dan memberikan keterangan secara offline.
Baca juga: Upayakan Restitusi Korban Wahyu Kenzao, Polresta Malang Kota Gandeng LPSK
Menurutnya, dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Arief Karyadi, SH, MHum, dengan anggota Mohammad Indarto, SH, Mhum dan Kun Triharyanto Wibowo, SH, MHum, meminta supaya saksi ahli dihadirkan secara offline. Tujuannya, agar perkara ini dapat diketahui secara terang benderang.
"Kami selaku penasihat hukum kedua terdakwa menghargai dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Karena kebijakan dari majelis hakim. Kami ikuti keputusannya dan sangat mengapresiasinya," kata Albert Hasibuan pada Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Ungkap Kasus Wahyu Kenzo, Ketua BPKN: Bisa Jadi Ada Money Laundry Pejabat
Sebenarnya, majelis hakim pada sidang sebelumnya telah meminta untuk menghadirkan saksi ahli secara offline.
"Kemarin itu saksi ahli dari pihak Raymond yang hadir. Kalau saksi ahli yang dihadirkan jaksa untuk klien kami, hadir secara online dan majelis hakim pun menolak. Tapi jaksa hari ini belum bisa menghadirkan. Saksi ahli kenapa gak bisa hadir. Teknisnya dari jaksa," ujarnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa Bagi Wahyu Kenzo
Sedangkan, pihaknya bakal menyiapkan rencana untuk menghadirkan dua atau tiga saksi ahli yang merupakan pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi.
"Rencana akan kami siapkan dua atau 3 ahli, tergantung sidang terakhir," ungkapnya.