jatimnow.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Batu, Jawa Timur. Pasalnya, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2024 resmi naik 4,1 persen atau menjadi sebesar Rp3.155.367.
Kenaikan ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 30 November 2023. Angka UMK tahun 2024 lebih besar dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu Rp 3.030.367.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, penetapan UMK tahun 2024 memiliki berbagai pertimbangan. Diantaranya, yakni pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah, serta beban kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
"Pemkot Batu tentunya berharap, dengan adanya penetapan UMK tahun 2024 kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif," kata Aries pada Minggu (3/12/2023).
Penetapan UMK Kota Batu tahun 2024 yang telah disepakati lebih rendah dari usulan Pemkot Batu sebesar Rp 3.177.764 atau 4,6 persen dibanding tahun 2023.
Dia mengatakan, sebelumnya, usulan yang ada dan dalam proses penetapan UMK Kota Batu tahun 2024 telah dilaksanakan rapat pertemuan antara perwakilan pekerja, pengusaha dan Pemkot Batu.
Baca juga: Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
"Kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha," katanya.
Perlu diketahui, UMK Kota Batu dari tahun 2021 hingga tahun 2024 mengalami kenaikan. Pada tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09, tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya pada urutan pertama sebesar Rp 4.725.479, Kota Gresik Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787, Kabupaten Malang Rp 3.368.275, Kota Malang Rp 3.309.144, dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838.
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Ponorogo Melebihi UMK, Wow!
Dasar penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten/ Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/ atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.