jatimnow.com - Maraknya aksi gerakan #2019GantiPresiden membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara.
Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang sah dilakukan selama tidak melanggar konstitusi di Indonesia.
"Tergantung kita ya, tetapi sebaiknya kita itu ada dalam posisi bahwa kita mau Pilpres," ungkap Mahfud MD, usai mengisi materi dalam pengenalan studi mahasiswa baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin siang (3/9/2018).
Baca juga: Tolak Pakai Rompi saat Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan
Ia menambahkan setiap individu maupun kelompok di Indonesia berhak menyuarakan aspirasinya asalnya sesuai aturan yang ada.
"Dalam Pilpres, setiap orang, setiap kelompok, mengajukan aspirasi. Baik itu mengelompok maupun tidak. Tetapi dalam batas-batas konstitusional. Artinya tidak boleh ada kekerasan," terangnya.
Baca juga: Kelompok Pro #2019GantiPresiden Ditantang Debat Terbuka di Banyuwangi
Mahfud menyampaikan selama tidak melanggar hukum, gerakan #2019GantiPresiden sah dilakukan. Penegak hukum tidak boleh melarang penyampaian aspirasi, kecuali jika ada indikasi melakukan pelanggaran terhadap konstitusi yang ada.
"Tergantung bagaimana mengemasnya. Kan kadang kala ada yang disertai kekerasan, ada yang disusupi kekerasan, ada yang disusupi sikap destruktif terhadap konstitusi dan ideologi, itu yang ditindak," paparnya pria asal Madura ini.
Baca juga: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik
Oleh karena itu, Mahfud meminta penegak hukum dan keamanan, profesional dalam menghadapi setiap aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.
"Soal tagar itu saya kira tinggal kita menyikapinya. Saya berharap aparat penegak hukum, aparat keamaman juga bersifat profesional dan adil memberlakukan itu," pungkasnya.
Reporter: Avirista Midaada
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga: Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penetapan Majelis Hakim