Terjerat Suap, Mantan Bupati Jombang Divonis 42 Bulan Penjara

Selasa, 04 Sep 2018 12:14 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli

jatimnow.com - Nasib mantan Bupati Jombang Nyono Suharli akhirnya diputuskan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Dalam perkara suap yang membelit mantan Bupati Jombang ini, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Selain menjatuhkan pidana, hakim juga mencabut hak politik Nyono selama 3 tahun, terhitung sejak masa hukuman dijalani. "Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider dua bulan penjara," ujar hakim.

Baca juga: Polres Jombang Gilas Ribuan Botol Miras

Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider jaksa. Ini berarti, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto menyatakan banding. Ia mengaku, putusan hakim ini dianggap tidak mengakomodir dakwaan pertama. Padahal, fakta persidangan dianggap sudah menguatkan dakwaan pertama.

“Kami banding. Pertimbangannya adalah hakim harusnya menjatuhkan pidana sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a. Apalagi, fakta persidangan sudah menunjukkan demikian," ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Soesilo menyatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapannya. Untuk itu, dirinya bersikap pikir-pikir dalam menanggapi putusan tersebut. "Tuntutan jaksa waktu itu terlalu berat," pungkasnya.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Jombang tertangkap tangan terkait dengan kasus suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Selain itu, ia juga diduga menerima pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.

Kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.

Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.

Baca juga: Ratusan Personel Ikuti Apel Operasi Ketupat Semeru di Polres Jombang

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan.

\

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes

Baca juga: 5000 Warga Miskin di Jombang Full Senyum, Terima Bantuan dari Pemkab

 

 

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler