jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Ratemi, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021.
Penetapan tersangka Ratemi tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Kepala Desa Deling Nety Herawati yang telah divonis 7,5 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebur. Dimungkinkan bakal ada calon tersangka lagi dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung Inspeksi Kejari Bojonegoro, Ini Hasilnya
"Sejauh ini baru dua tersangka (Kades dan Sekdes) yang telah kita tetapkan. Dan ini masih terus kita lakukan pengembangan," ujar Aditia, Kamis (14/12/2023).
Peran Sekdes Ratemi pada kasus ini, lanjut Aditia, adalah turut serta membantu kepala desa dalam memanipulasi dokumen administratif pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021.
Baca juga: Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024
"Sementara untuk aliran uang dia (Sekdes) tidak terlibat," bebernya.
Saat ini Sekdes Ratemi ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mulai hari ini hingga Januari 2024 untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi, dan Jo Pasal 55 KUHP.