Pixel Code jatimnow.com

Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kasi Intelejen Reza Aditya Wardhana (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasi Intelejen Reza Aditya Wardhana (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil membongkar sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

Tercatat dalam semester pertama ini, terdapat 7 orang yang telah dieksekusi dan mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kasi Intelijen Reza Aditya Wardhana dalam laporan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro Januari - Juli 2024.

Menurut Reza, sepanjang tahun 2024, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyidikan terhadap 3 perkara tindak pidana korupsi (tipikor), di antaranya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 lalu.

Selanjutnya, dugaan tipikor pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021. Kemudian, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 - 2017.

"Selain itu, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari 2024 – Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp4.117.150.000. kemudian untuk putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 terpidana telah dilakukan eksekusi," ujar Reza.

Selain itu, ungkap Reza, capaian lain, yakni pada subbagian pembinaan, tercatat penyerapan anggaran dengan pagu anggaran Rp13.562.784.000, kemudian yang sudah terealisasi Rp9.130.049.935 atau 67,32 persen.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan target/estimasi penerimaan Rp1.309.391.000 dengan realisasi sebesar Rp1.540.615.099 atau 117.66 persen," sambungnya.

Bidang Intelijen, sebagai upaya melaksanakan salah satu fungsi Kejaksaan untuk melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 1 kegiatan.

Selain itu, ada juga kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 15 lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bojonegoro dan program Jaksa Masuk Pesantren dengan 1 kegiatan di Kab. Bojonegoro, sedangkan program Jaksa Menyapa sebanyak 4 Kegiatan melalui siaran radio lokal (Bass FM dan Istana FM).

Selanjutnya, ada program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) yang sudah berjalan di 22 Kecamatan dengan total 350 Desa. Selanjutnya kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA se-Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1 kegiatan. Jaksa Masuk Kampus terlaksana 1 kegiatan di Universitas Bojonegoro (Unigoro) dan Jaksa Masuk Hutan terlaksana 1 kegiatan yang bertempat di RPH Dander.

Baca juga:
Kejagung Inspeksi Kejari Bojonegoro, Ini Hasilnya

Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak 4 perkara (KDRT dan Pencurian).

Selanjutnya, Kejari Bojonegoro menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut ditindakanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 138 perkara.

Sementara pengembalian SPDP kepada penyidik sejumlah 27 perkara, kemudian dilanjutkan tahap penuntutan sebanyak 131 perkara. Perkara yang sudah disidangkan atau diputus, bahkan berkekuatan hukum tetap sebanyak 111 perkara.

Untuk pelaksanaan eksekusi/inkracht telah dilakukan sebanyak 111 perkara. Selanjutnya, untuk Upaya Hukum Banding sebanyak 2 perkara, Upaya Hukum Kasasi 1 perkara, dan Peninjauan kembali sebanyak 8 perkara. Bahwa dalam upaya pemberantasan Judi Online, Kejari Bojonegoro telah mengeksekusi sebanyak 15 perkara judi online.

"Selain itu perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp423.995.000,-. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp7.676.000," bebernya.

Baca juga:
Hasil Penggeledahan Kejari Bojonegoro di Kantor UMC Suzuki Surabaya

Kemudian, selain pada penanganan kasus-kasus Kejari Bojonegoro juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak 5 unit diantaranya, di Desa Kauman dan Desa Pacul di Kecamatan Bojonegoro, Desa Balenrejo di Kecamatan Balen, esa Jipo pada di Kecamatan Kepohbaru
dan di Desa Dolokgede di Kecamatan Tambakrejo.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan MoU sebanyak 10 kegiatan, memberikan layanan bantuan hukum non litigasi sebanyak 16 SKK, Pelayanan hukum sebanyak 6 kegiatan serta telah mengeluarkan sebanyak 15 surat perintah untuk pendampingan hukum.

Terakhir, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan 3 kali lelang barang bukti. Hasilnya total Rp.305.186.000.

Reza juga mengapresiasi seluruh tim jajarannya yang sudah bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk awak media yang telah memberi support untuk lebih baik.

"Semoga Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke depan semakin lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.