jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik maupun liburan selama libur Lebaran 2024 mendatang. Pihaknya sambil mengkaji aturan serupa di pemkab tahun lalu.
Beberapa daerah diketahui telah mengeluarkan aturan tegas dan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik maupun liburan.
“Kita lihat dulu kebijakan pemkab tahun lalu seperti apa, sekalian menunggu instruksi, biasanya instruksi yang ada itu dari KPK," ujar Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Mas Dhito Pantau Arus Mudik Lebaran di Simpang Mengkreng Kediri
Heru mengakui, sudah ada daerah lain yang dengan tegas melarang ASN menggunakan motor maupun mobil dinas plat merah untuk mudik dan liburan, namun pihaknya memilih untuk menunggu aturan yang ada.
Baca juga: 5 Hal Ini Penting bagi Para Pemudik, Pesan dari Polresta Sidoarjo
“Ya memang ada daerah lain yang sudah menerapkan, ya tidak apa-apa silakan, kita tunggu aturannya dulu," tuturnya.
Ketika nantinya ditetapkan kendaraan dinas tak boleh digunakan untuk mudik dan libur lebaran demi kepentingan pribadi, maka pihaknya juga akan memerintahkan agar kendaraan tersebut ditinggalkan di kantor dinas. Hal ini mengingat kantor dinas sudah memiliki fasilitas berupa garasi dan tempat parkir.
Baca juga: Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Orang
“Kalau nantinya dilarang dipakai mudik ya sudah semuanya, dipakai liburan juga Ndak bisa, diparkir di kantor saja kan ada garasinya," pungkasnya.