jatimnow.com - Dana Bantuan Keuangan (BK) yang dikorupsi oleh Kepala Desa Rejotangan Tulungagung, Andhi Mujoto ternyata digunakan untuk membantu pelunasan hutang anaknya. Dana sebesar Rp175 juta ini seharusnya untuk rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun pembangunan tidak terealisasi.
Kuasa Hukum Mujoto, Pujihandi mengaku kliennya kesulitan untuk mengembalikan dana tersebut. Seluruh dana digunakan untuk membantu pelunasan hutang anaknya, yang gagal nyaleg pada tahun 2019 lalu. Total hutang anak tersangka sendiri mencapai Rp1,5 miliar.
“Klien kami juga sudah menjual 3 rumahnya untuk menutupi hutang ini," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Menurut Pujihandi, sebenarnya proyek tersebut sudah dilaksanakan. Namun waktunya melewati batas yang ditentukan. Kondisi ini akan berbeda jika tersangka mampu mengembalikan dana BK ke pemerintah. Namun karena kesulitan, dana tersebut tidak dikembalikan.
Baca juga: Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
“Rencana kalau sudah ada dana akan langsung dikembalikan, namun klien kami sedang kesulitan," tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan Andhi Mujhito karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka dititipkan ke Lapas Klas II B Tulungagung selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Tersangka diduga melakukan korupsi Dana BK sebesar Rp175 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021.