jatimnow.com-Seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung tahun 2022 – 2024 menitipkan uang pengembalian kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Besaran uang yang dititipkan tersebut sebanyak Rp21,8 juta.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan satu tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menitipkan uang pengembalian kerugian negara itu berinisial REN.
”Kejari telah menerima penitipan uang melalui penasihat hukum tersangka atas nama REN sebesar Rp21,8 juta,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Penitipan uang itu dilakukan oleh penasehat hukum tersangka pada Rabu (19/11/2025) siang. Amri Rahmanto memandang positif penitipan uang dari tersangka REN, terlepas berapa pun jumlahnya. Penitipan uang tersebut dinilai sebagai itikad baik dari tersangka. Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara. Amri berharap tersangka lain dalam kasus ini juga melakukan hal yang sama.
Baca juga:
Korupsi APBDes dan PAD, Mantan Kades dan Bendahara di Tulungagung Dibui 3 Tahun
”Kami menilai baik tersangka melakukan penitipan. Diharapkan tersangka bisa menitipkan lebih banyak lagi terkait kerugian negara,” tuturnya.
Saat disinggung mengenai perkembangan kasus tersebut, Amri mengaku pihaknya sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan sebelum pergantian tahun 2025.
Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor di RSUD dr Iskak Tulungagung. Yakni, mantan Wakil Direktur RSUd dr Iskak Tulunggaung berinisial YU dan stafnya, REN. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sampai Rp4,3 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara, kedua tersangka yang sudah ditahan tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pida penjara selama 20 tahun.