Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos

Rabu, 31 Jul 2024 13:39 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Polres Pacitan saat pres rilis. (Foto: Humas Polres Pacitan)

jatimnow.com - Pria berinisial AA (19) warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terciduk menyetubuhi anak di bawah umur berinisial INP (17). AA kini diseret ke Mapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh kakak korban yang berinisial IW (19) pada Selasa (30/7/2024).

“Yang menangkap basah adalah kakak korban berinisial IW berusia 19 tahun,” ujar AKBP Agung, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara

AKBP Agung menjelaskan bahwa korban dan pelaku baru saling mengenal selama satu bulan. Korban yang putus sekolah bekerja sebagai karyawan di sebuah rumah makan, sementara pelaku adalah pelanggan di tempat tersebut.

“Jadi sering bertemu dan berkomunikasi," kata Agung kepada wartawan saat pres rilis di Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2024) ketika pelaku mengunjungi kos korban. Entah bagaimana caranya, pelaku memaksa korban untuk melayaninya.

Ketika kakak korban datang ke kos dan mengetuk pintu, tidak ada jawaban.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu 14 Orang, Termasuk ASN dan Mantan Kades

"Kakak korban mencoba mengintip. Rupanya di dalam ada dua orang. Kondisi lampu kamar juga gelap. Setelah dibuka ada lelaki di dalam kos," tambah Agung.

\

Setelah mengetahui kejadian tersebut, kakak korban menanyakan apa yang dilakukan di dalam kamar. Pelaku mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban.

“Tanpa tendeng aling-aling. Kakak korban tidak terima dan melaporkan ke kami. Kami lakukan penyidikan dan penyelidikan," jelas Agung.

Baca juga: Sederet Fakta Persidangan Kasus Kopi Sianida Pacitan, Terdakwa Sandiwara Tolong Korban

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya hanya ingin main, tetapi kemudian menjadi bergairah hingga terjadi persetubuhan.

"Dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Agung.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pacitan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler