jatimnow.com - Sidang kasus kopi sianida di Pacitan terus bergulir dengan terdakwa Ayuk Findi Antika, yang didakwa membunuh Mohammad Rizqhi Saputra, tetangganya. Dia terbukti mencampuri kopi buat korban dengan racun.
Redaksi merangkum sederet fakta menarik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pacitan tersebut.
1. Suami Terdakwa Mundur sebagai Saksi
Pada sidang kedua, dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang terdiri dari kedua orang tua korban, satu tetangga korban, dua perawat Puskesmas Sudimoro, serta suami terdakwa.
Namun, suami terdakwa mengundurkan diri dari status saksi sehingga menyisakan lima saksi yang dihadirkan di persidangan. Mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, serta majelis hakim.
2. Ibu Korban Ungkap Sandiwara Terdakwa Tolong Korban
Sambil menangis, ibu kandung korban, Sukatmini, menceritakan kronologi kejadian saat putra semata wayangnya tersebut mengalami kejang setelah meminum kopi yang dibuat oleh ayahnya.
Dia juga menceritakan bagaimana Ayuk memainkan perannya. Dimana, Ayuk datang ke rumah korban dan berpura-pura menolong. Ayuk bahkan ikut menolong Rizqhi membawa ke Puskesmas.
“Jadi tidak terbersit sedikit pun kalau Ayuk tersangka. Tega membunuh anak saya,” kata Sukatmi sambil menangis.
“Saya tak menyangka bahwa dia yang membunuh dengan menuangkan sianida ke dalam kopi tersebut," sambungnya menjawab pertanyaan JPU.
Baca juga:
Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
3. JPU Berencana Hadirkan Saksi Ahli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnita Mawarni mengatakan bahwa hasil pemeriksaan seluruh saksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam telah sesuai dan diakui oleh terdakwa Ayuk. Selanjutnya mereka akan menghadirkan saksi ahli.
“Selanjutnya, kami akan menghadirkan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban,” kata Yusnita.
Menurutnya, pendapat dari ahli nanti akan menentukan apakah kematian korban benar-benar disebabkan oleh kopi yang dibubuhi sianida.
4. Terdakwa Akui Pernah Minum Sianida
Baca juga:
Ibu Korban Syok Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, mengungkapkan bahwa semua saksi telah menyatakan fakta di persidangan. Namun, terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya akan berakibat fatal hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari keterangan yang ada, Ayuk membeli racun sianida pada tahun 2023 dan pernah meminumnya sendiri saat sedang depresi, yang efeknya hanya mual.
“Ayuk tidak menyangka bahwa korban akan meninggal dunia akibat racun tersebut,” katanya.
Meski demikian, pihak penasehat hukum tidak akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa. Mereka masih akan terus melihat seluruh fakta persidangan, termasuk ahli yang rencananya dihadirkan pada persidangan 17 Juli 2024 mendatang.
"Saya rasa JPU ini pun masih ragu terhadap dakwaan sebelumnya sehingga hari ini menghadirkan saksi sebanyak ini. Namun semua tergantung keputusan hakim dan yang jelas nanti dari pihak penasehat hukum akan melakukan pembelaan semampunya," pungkasnya.