jatimnow.com - Setelah permohonan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Jember ditolak, pasangan Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita merasa ada arogansi dari penyelenggara.
Ditemui di kantor Bawaslu Jember usai putusan, Gus Jaddin mengaku sangat berat dengan putusan ini. Karena dari peraturan yang ada tidak disentuh sama sekali, padahal peraturan dari KPU sendiri. Bahkan sudah ada perbaikan di keputusannya di Nomor 1.002 juga tidak disentuh sama sekali.
"Menurut saya, ini menunjukan arogansi dari penyelenggara ini masih luar biasa terhadap kami, yang memang saat ini sedang berjuang untuk jalur independen," akunya, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
Menurut Gus Jaddin, dirinya bersama dengan Arismaya memperjuangkan hak dan aspirasi dari masyarakat, yang pada dasarnya kedaulatan sendiri di negeri ini adalah rakyat.
"Rakyat hari ini meminta, aspirasi untuk didengarkan. Dipilih dan memilih, tapi ternyata di ruang ini tidak diberi kesempatan yang bagus oleh pihak penyelenggara sendiri," katanya.
Padahal menurutnya, di situ ada peraturan yang menaungi pasangan ini. Apalagi ini masih tahapan verifikasi administrasi atau verifikasi faktual.
"Itu yang menurut saya mengecewakan dan kami akan tetap melakukan langkah-langkah hukum, yang sebagai bagian pembelajaran politik di negara ini," tuturnya.
"Agar supaya keadaan kita, hukum, hak demokrasi, lebih bisa diakui atau bisa dinyatakan diperhatikan negara untuk bisa berdemokrasi dengan baik," sambungnya.
Dengan putusan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah kedepannya.
Baca juga: Soal Pelanggaran Netralitas Panwascam, Bawaslu Jember Tunggu Perbaikan Laporan
"Saya pribadi tidak masalah dengan proses ini, tapi dalam hal ini kita memperjuangkan haknya rakyat. Kalau kita melihat ada celah yang tidak seimbang, ada celah hukum, kita tetap akan perjuangkan itu sampai tuntas dengan aturan dan regulasi yang ada," paparnya.
Dalam proses persyaratan ini, pihaknya bersama relawan telah menyiapkan segala sesuatu yang memeras kepala dan keringat selama berbulan-bulan.
"Di situlah tidak adanya penghargaan dari pihak penyelenggara. Padahal dalam aturan kita masih bisa. Aturan memperbolehkan, tapi kenapa masih dijegal," ungkapnya.
Sehingga, dengan penolakan ini dirinya merasa curiga dengan penyelenggara, dengan terlihat semacam ada pengkondisian atau seauatu yang aneh.
"Wajar kalau saya curiga, kalau disini ada permainan," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Jember Dukung Sayembara Tangkap Pelaku Kecurangan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyampaikan, putusan untuk permohonan ditolak seluruhnya. Terkait alat bukti yang tidak bisa meyakinkan di majelis maupun anggota Bawaslu lainnya.
"Alat buktinya tidak bisa dihadirkan, tidak dijadikan bukti yang 166 ribu itu," sebutnya.
Jadi, apabila pemohon Gus Jaddin - Arismaya mengatakan aturan yang berbeda, menurut Sanda, pihaknya telah memusyawarahkan secara terbuka dan fakta-fakta di persidangan hingga bukti yang disodorkan pemohon dan termohon.
"Ketika bukti atau fakta di persidangan yang kami periksa, tidak bisa meyakinkan kami, maka kami berpendapat permohonan kami tolak, karena buktinya lemah," pungkasnya.