jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo menyediakan lahan berjualan kepada pedagang kaki lima (PKL) pascapenggusuran di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Lokasi lahan yang disediakan yakni berada di area Gor A. Yani Jalan dr Soetomo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.
"Kami akan mengarahkan PKL untuk bisa berjualan di tempat itu seusai penetiban," kata Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, lahan di area itu dinilai sudah sangat pas untuk bisa digunakan oleh para PKL Jalan Cokroaminoto. "Karena areanya cukup luas juga tidak menganggu arus lalu lintas," terangnya.
Baca juga: Besok CFD Tulungagung Kembali Dibuka dengan Penataan Baru
Keputusan area Gor A Yani sebagai lahan berjualan para PKL sesuai dengan surat edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo nomor 510/847/425.106/ 2018.
"PKL bisa menempati area parkir selatan GOR A Yani untuk berjualan, " ujarnya.
Baca juga: 154 PKL Pasar Loak Dupak Ditertibkan Satpol PP Surabaya, Alasannya Bikin Macet
Hendra mengaku, dirinya memperlakukan PKL sesuai dengan penegakan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo.
"Sehingga keindahan Kota Probolinggo bisa terwujud dari PKL liar yang berjualan di bahu jalan dan trotoar," tegasnya.
Sementara itu,salah satu PKL buah di Jalan Cokroaminoto, Solihin (40) mengatakan, dirinya sudah mengetahui pemberitahuan itu dari Pemkot.
Baca juga: Dinas Perhubungan Tulungagung Tata Ulang CFD, PKL Dikeluhkan Warga
Lahan yang disediakan memang berada di Jalan Got A Yani "Kami sudah tahu surat edaran itu. Namun para PKL belum tertarik menempati lokasi itu," ujarnya.