jatimnow.com - Perwakilan Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung mendatangi DPRD setempat. Mereka mengadukan nasib mereka yang masuk dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu atau R 3.
Mereka menolak status tersebut karena tidak berpengaruh terhadap besaran gaji yang mereka terima. Mereka meminta pemerintah menambah besaran gajinya. Selama ini mereka hanya menerima bayaran mulai Rp100 ribu hingga RP350 ribu per bulan.
Ketua Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman mengatakan kedatangan mereka ini untuk melakukan hearing dengan Komisi A dan perwakilan dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut mereka menolak status PPPK paruh waktu. Hal ini karena status tersebut tidak jelas dan tidak berdampak pada besaran gaji yang mereka terima.
Baca juga: Pemkab Kediri Gelar Tes PPPK, 2000 Peserta Berebut 850 Formasi
"Kami menolak status PPPK paruh waktu. Karena kami hanya mendapatkan gaji Rp100 ribu hingga Rp350 ribu," tegas Candra, Kamis (16/1/2025).
Terdapat sekitar 1.300 guru honorer dengan status PPPK paruh waktu. Dalam beberapa kali seleksi PPPK mereka tidak mendapat formasi.
Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Banyuwangi Jalani Ujian dalam Ambulans, Ini Penyebabnya
Mereka meminta pemerintah memberikan tambahan gaji. Jika keinginan tersebut tidak diakomodir, para guru akan melakukan mogok mengajar.
"Langkah konkret kami jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mogok mengajar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDM Tulungagung, Soeroto menjelaskan, akan mengakomodir usulan dan aspirasi guru berstatus PPPK paruh waktu ke BKN Provinsi Jatim. Agar nantinya aspirasi mereka sampai ke BKN pusat.
Baca juga: Kisah Peserta Seleksi PPPK di Banyuwangi Ujian Dalam Ambulans
Mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini merupakan pendaftar yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS. Namun mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu. Status PPPK paruh waktu juga menjadi solusi penghapusan status pegawai honorer yang seharusnya tuntas pada akhir 2024.
"Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer OPD, tenaga kesehatan dan guru. Dan ini harus selesai pada 2024 lalu," pungkasnya.