jatimnow.com - Satreskrim Polres Lamongan, mengungkap kasus penemuan mayat dalam warung kopi di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Kamis (15/1/2025) kemarin.
Mayat dengan kondisi mengenaskan tersebut adalah seorang pelajar berinisial VPR (16) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Polisi memastikan bahwa VPR adalah korban pembunuhan, setelah melalui serangkauan penyelidikan dan hasil outopsi.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Riski Akbar Kurniadi menyebut korban berhasil dikenali berkat kordinasi dengan polsek setempat. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
"Hasil penyelidikan menyatakan korban sengaja dibunuh, dan dalam waktu 1×24 jam pelaku berhasil diamankan," kata Riski Akbar Kurniadi, Kamis (16/1/2025).
Pelaku adalah AI (16) warga Kecamatan Made, yang merupakan teman sekolah korban. Menurut keterangan pelaku, korban dibunuh di TKP tempat penemuan mayat VPR tepatnya pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Baca juga:
5 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelajar di Warung Lamongan
"Korban adalah teman pelaku, pembunuhan sudah direncanakan dijemput dan dibawa ke lokasi," urainya.
Pelaku diamankan di rumahnya, setelah upaya Kapolres Lamongan yang membentuk tim khusus penyelidikan, dilakukan penulusuran termasuk mengambil sampel CCTV di sekitar rumah korban dan TKP.
Baca juga:
Cinta Ditolak jadi Motif Pembunuhan Sadis Pelajar di Warung Lamongan
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, dan mengumpulkan alat bukti visum dan hasil autopsi juga menyisir CCTV," paparnya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.