jatimnow.com -Sejumlah pejabat dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan belum semua melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018.
12 Pejabat Pemerintah Kabupaten Sumenep belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Sedangkan, 43 anggota dewan disebut KPK juga belum menuaikan kewajibannya.
"Anggota dewan, hanya tujuh orang yang melaporkan dari 50 anggota dewan," terang Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Dilansir portalmadura.com, KPK sengaja datang ke Sumenep untuk memastikan agar mereka melaporkan harta kekayaannya di tahun 2018. Ia menyebutkan, bahwa Sumenep masuk kabupaten yang rendah dalam melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
“Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy, sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” kata dia usai melakukan pertemuan di ruang Sidang Paripurna DPRD Sumenep bersama eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma mengaku sudah menyampaikan dan mendorong agar semua anggota dewan melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
"Tinggal kalian yang menilai. Ada yang patuh, setengah patuh, ada yang tidak patuh. Kalau saya pribadi sudah melaporkan," ujarnya.