jatimnow.com - Usai dilakukan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya, Bupati Malang Rendra Kresna mengaku menandatangani tiga dokumen dari penyidik KPK.
Menurut Rendra, dokumen pertama yang dia tanda tangani yakni berita acara penggeledahan rumah dinas. Kedua berita acara barang bukti, dan ketiga yakni STPBB atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Malang
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Namun, saat ditanya barang bukti apa saja yang dibawa, Rendra hanya menjelaskan yang dibawa yakni berupa dokumen-dokumen.
"Barang bukti dokumen-dokumen terkait kepegawaian, ada beberapa surat pengaduan dari masyarakat juga," ungkapnya usai penggeledahan rumah dinasnya, Senin (8/10/2018) malam.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Ia pun mengakui beberapa dokumen yang disita KPK tersebut berada di ruang kerja Bupati. "Iya di ruang kerja saya," jawab Rendra Kresna.
Baca juga: Bupati Malang Akui Ada Penggeledahan di Rumah Dinasnya
Penyidik KPK sendiri usai melakukan penggeledahan langsung meninggalkan Pendopo Agung di Jalan Agus Salim Malang sekitar pukul 20.23 Wib.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Bahkan, tidak ada keterangan apapun pun yang diberikan kepada awak media meskipun sudah menunggu di luar pagar.