Mendikbud: Masyarakat Salah Kaprah Soal Full Day School

Minggu, 18 Mar 2018 14:20 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, CF Glorian
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi.
jatimnow.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi menyebut pengertian masyarakat soal 8 jam sekolah, masih salah kaprah. Dan hal inilah yang memicu munculnya polemik soal full day school pada masyarakat.
 
Polemik sekolah lima hari yang masih belum reda diakibatkan kesalahan penyampaian informasi yang diterima masyarakat, terlebih para ulama. Padahal pengertian sekolah 8 jam merupakan istilah jam kerja bagi para guru.
 
"Itukan awalnya yang dipermasalahkan karena takutnya kan menganggu kegiatan Diniyah dan seolah-olah sekolahnya sampe sore padahal tidak. 8 jam itu untuk gurunya," kata Muhajir Effendi Minggu 18/03/2018).
 
Lebih jauh Mendikbud menjelaskan minimnya ketersediaan jam mengajar di sekolah membuat para guru terkadang harus keluar ke sekolah lain untuk menyelesaikan 24 jam tatap muka di depan kelas sesuai PP Nomor 74 tahun 2008. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan karakter melalui 5 hari sekolah cukup terhambat.
 
Baca juga: Mendikbud Sebut Industri Sepakbola Indonesia Masih Tertinggal Jauh
 
Banyaknya para guru yang mengajar di luar sekolah dirasa cukup merugikan. Sebab dalam merealisasikan pendidikan karakter dibutuhkan guru yang mampu meneladani hingga memotivasi siswa.
 
Oleh sebab itu, melalui peraturan yang ada, Pemerintah Pusat terus berupaya memaksimalkan kinerja para guru untuk merealisasikan pendidikan karakter di sekolah.
 
"Ada PP 19 tahun 2017 tentang Pengganti PP 74 tahun 2008 isinya guru itu jam kerjanya secara umum akan sama dengan ASN pada umumnya. Acuannya apa? Acuannya Keppres tahun 68 tahun 1995 yaitu PNS jam kerjanya 40 jam seminggu, lima hari sehingga ketemunya 8 jam. Jadi yang 8 jam itu gurunya bukan sekolahnya," ungkap Muhajir Effendi.
 
Ia menambahkan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kini juga sedang mempersiapkan peraturan menteri baru, yang memuat beberapa perubahan beban guru. Satu diantaranya tentang kompensasi guru yang tak bisa memenuhi jam pelajaran di sebuah lembaga sekolah.
 
"Jadi guru, jam tidak bisa memenuhi jam mengajarnya sesuai amanat undang-undang dan kita tidak bisa merubahnya. Nanti bisa dikompensasikan dengan kegiatan yang lain misalnya mengajar pramuka maupun sepakbola. Termasuk menjaga siswa pulang hingga sampai ditangan orang tuanya," pungkas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler