Pixel Code jatimnow.com

11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Balai Kota Surabaya

Editor : Yanuar D  
Pemusnahan rokok ilegal. (Foto: Pemkot Surabaya/jatimnow.com)
Pemusnahan rokok ilegal. (Foto: Pemkot Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025). Total barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp16,6 miliar.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya.

Wali Kota Eri menegaskan, pemusnahan rokok ilegal merupakan bentuk komitmen bersama Pemkot Surabaya dengan Kemenkeu, DJBC Jatim, dan KPPBC TMP B Sidoarjo untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu industri rokok legal yang menyerap tenaga kerja lokal.

“Tidak adil ketika pengusaha yang sudah berizin dan mempekerjakan warga Surabaya harus bersaing dengan rokok ilegal. Dampaknya bisa menurunkan omzet mereka, padahal dari sektor ini banyak tenaga kerja terserap,” kata Wali Kota Eri.

Ia menambahkan, rokok ilegal juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, hingga pengentasan kemiskinan. 

“Kalau uang itu masuk ke kas negara, bisa untuk jaminan kesehatan, pendidikan, dan mengurangi kemiskinan. Karena itu kami akan terus melakukan sidak dan pengawasan rokok ilegal di Surabaya,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna menyebut, Jawa Timur berkontribusi sekitar 48 persen dari total penerimaan cukai nasional. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal berpotensi besar menggerus pendapatan negara.

“Dari sisi community protector, Bea Cukai juga berkewajiban melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang jelas berisiko bagi kesehatan. Dengan pemusnahan ini, kami berharap memberi efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal,” ujarnya. 

Baca juga:
Bea Cukai Jatim Perkuat Satgas, Berantas Penyelundupan Demi Indonesia Emas 2045

Dudung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, karena jika masih menggunakan rokok ilegal berarti secara tidak langsung ikut menyumbang kerugian negara.

"Tentunya kami turut menyampaikan apresiasi, dibawah kepemimpinan Pak Wali (Eri Cahyadi) Kota Surabaya sangat luar biasa, penghargaan di tahun lalu sudah di atas 40, mulai penghargaan nasional maupun internasional. Selain itu pertumbuhan ekonominya, Kota Surabaya Triwulan II jauh di atas Nasional 5,12 dan Jatim 5,3. Dan kapasitas fiskal Kota Surabaya juga nomor satu yakni 73 persen, berarti itu ditopang PAD (pendapatan asli daerah), dan itu sangat jarang terjadi kota/kabupaten," kata Dudung.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Februari hingga April 2025. Kerugian negara dari 11,1 juta batang rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp10,8 miliar hanya dari cukai.

“Itu baru cukainya, jadi selain dari cukai itu, sebatang rokok juga ada PPn hasil tembakau, dan besarannya sekitar 9,9 persen. Setelah itu ada pajak rokok, jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok," ujar Untung.

Baca juga:
500.000 Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta Gagal Beredar di Surabaya

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menambahkan, sepanjang Januari–Agustus 2025 pihaknya telah melakukan 174 penindakan dengan total barang bukti 23,8 juta batang rokok ilegal. Nilai barang mencapai Rp34,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp17,4 miliar.

“Dari penindakan itu, ada 9 tersangka yang diproses hukum, enam di antaranya berkasnya sudah P21. Selain itu, kami juga menindak melalui mekanisme denda dengan total Rp16,1 miliar sepanjang 2025,” papar Rudy.

Dengan pemusnahan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk tidak membeli rokok ilegal, sekaligus memperkuat komitmen Surabaya sebagai kota yang mendukung tata kelola fiskal nasional.

Reporter: Fatkur Rizki