Polisi Bekuk Pembunuh Pria di Pantai Permata Probolinggo, Korban Dipukul Palu

Jumat, 17 Jul 2026 18:00 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers kasus pembunuhan di kawasan Pantai Permata, Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap SA (36), warga Desa Rebalas, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap 10 hari setelah jasad korban ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) setelah hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya didasari rasa sakit hati terhadap perilaku korban, serta dorongan ekonomi untuk menguasai harta benda milik korban," ujar AKBP Rico.

Baca juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026), saat korban dan tersangka bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah berkeliling menggunakan sepeda motor korban, keduanya menuju kawasan Pantai Permata sekitar pukul 00.00 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga memukul kepala korban dengan palu berulang kali hingga jatuh, lalu mencekik korban hingga tewas. Untuk mengaburkan motif pencurian, tersangka juga menyayat mulut dan leher korban agar seolah-olah pembunuhan tersebut didasari motif dendam.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban sejauh 50 meter ke lahan kosong, lokasi di mana jasad tersebut ditemukan oleh warga pada Sabtu (4/7/2026). Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor, dompet, dan ponsel korban.

\

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan tersangka, potongan cutter, ponsel milik korban, serta peralatan pancing. 

Sementara itu, sepeda motor korban dilaporkan sempat dijual tersangka di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta.

Baca juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar

"Kami masih melakukan upaya pencarian terhadap sepeda motor tersebut," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, AN kini ditahan dan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler