Balai BKSDA Jatim Lepasliarkan 10 Ekor Rusa Timorensis di Mojokerto

Selasa, 06 Nov 2018 09:21 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Khilmi Sabikhisma Jane
Rusa Timorensis saat sebelum dilepasliarkan./ Foto: Khilmi Sabikhisma Jane.

jatimnow.com - Dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2018, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai BKSDA) Jawa Timur melepasliarkan rusa jenis timorensis.

Pelepasliaran satwa asli Indonesia yang dilindungi ini dilakukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, Selasa (6/11/2018).

Sedikitnya sepuluh ekor rusa timor hasil dari penangkaran yang dilakukan Balai BKSDA Jatim yang bekerjasama dengan Pertamina EP Asset 4 Cepu di Perum Perhutani KPH Parengan. Kegiatan penangkaran ini dilakukan sejak 2013 lalu.

Baca juga: Anak Buaya Muara Muncul di Pekarangan Rumah Warga Plosoklaten Kediri

Kepala Balai BKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi mengatakan, sepuluh ekor rusa timor ini terdiri dari lima ekor rusa jantan dan lima ekor rusa betina.

Rinciannya, empat ekor rusa merupakan hasil penangkaran kerjasama Perum Perhutani KPH Parengan dengan Pertamina EP Asset 4 Cepu.

Empat ekor rusa hasil dari pengembangbiakan lembaga konservasi Taman Satwa Sengkaling, Malang dan dua ekor rusa hasil penangkaran Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, UPT Pengelolaan Wilayah Hutan (PWH) Nganjuk di Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

“Pelepasan ini berdasarkan Pasal 71 Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.19/Menhut-II/2005. Setiap penangkar yang melakukan penangkaran wajib melakukan pengembalian ke habitat alaminya spesimen tumbuhan dan satwa hasil penangkaran dari jenis yang dilindungi yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran sedikitnya 10 persen dari hasil penangkaran,” ujarnya.

\

Nandang menjelaskan, pemilihan lokasi pelepasliaran rusa timorensis ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni, lokasi pelepasliaran telah sesuai dengan habitat alami rusa tersebut.

“Kami akan melakukan monitoring setelah merilis rusa ini hingga Desember nanti. Setelah itu, monitoring akan kembali kami serahkan kepada pemilik wilayah, yakni Tahura Raden Soerjo,” tambahnya.

Baca juga: Buaya Muara Boleh Dipelihara asal Berizin, BBKSDA: Jangan Seneng Pas Lucunya Saja

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler