jatimnow.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat ada 5.998 kasus perceraian terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2018. Dari jumlah tersebut, 1.884 perkara merupakan cerai talak yang dilayangkan suami ke istri. Sedangkan 4.114, merupakan gugat cerai yang dilayangkan oleh istri kepada suaminya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Supadi menyampaikan, jumlah gugatan perceraian yang diajukan ke PA, lebih tinggi dilakukan pihak perempuan (istri) dibanding laki-laki (suami).
Menurutnya, angka perceraian yang terus meningkatkan disebabkan perselisihan dalam rumah tangga merek. Perselisihan itu muncul karena banyak faktor, mulai dari ekonomi, kurang tanggung jawabnya suami menafkahi istri, hingga adanya orang ketiga alias perselingkuhan.
Baca juga: Hak Bertemu Anak Dipersulit, Seorang Ibu di Surabaya Gugat Mantan Suami
"Yang mendominasi sih faktor ekonomi," beber Supadi kepada jatimnow.com, Kamis (6/12/2018).
Dengan beban hidup yang semakin tinggi, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perceraian atas faktor tersebut di Kabupaten Malang.
Baca juga: Sepanjang 2021, Ada Ribuan Janda di Kota Malang dan Batu
"Sekarang bisa juga karena pihak istri sudah melek hukum. Artinya jika ada masalah rumah tangga dan tidak bisa diselesaikan, maka sesuai undang-undang, boleh diselesaikan di pengadilan," pungkasnya.