Pixel Code jatimnow.com

Hak Bertemu Anak Dipersulit, Seorang Ibu di Surabaya Gugat Mantan Suami

Editor : Rochman Arief   Reporter : Zain Ahmad
Kurnianti Herdiandari menunjukkan surat gugatan kepada mantan suaminya berinisial RIS. (foto: Zain Ahmad/jatimnow.com).
Kurnianti Herdiandari menunjukkan surat gugatan kepada mantan suaminya berinisial RIS. (foto: Zain Ahmad/jatimnow.com).

jatimnow.com - Merasa akses bertemu kedua anaknya dibatasi, Kurnianti Herdiandari, seorang ibu di Surabaya akhirnya menggugat mantan suaminya berinisial RIS. Gugatan atas hak asuh anak itu diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

"Sidang gugatan hak asuh anak diajukan Ibu Nia ke PA Surabaya. Pekan depan sidang agenda pembuktian dari kami selaku penggugat," kata German Panjaitan, kuasa hukum Kurnia kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

German menjelaskan, alasan kliennya mengajukan gugatan terhadap mantan suaminya itu atas hak asuh kedua anaknya yang telah berusia 18 tahun dan 16 tahun.

"Jadi yang menjadi dasar mengajukan gugatan hak asuh anak karena klien kami saat akan bertemu kedua anaknya sangat dipersulit sama mantan suaminya," jelasnya.

Nia merasa dipersulit lantaran pernah saat hendak menemui anaknya di sekolahnya, justru gurunya melarang.

"Ibu Nia saat menjenguk anaknya di sekolah, spontan gurunya bercerita bahwa ayahnya bilang gak boleh melihat anak-anaknya. Kalau mau lihat harus izin dulu ke bapaknya," terangnya.

Selain itu, Nia juga mendapati ada surat pernyataan yang isinya menyebutkan bahwa kedua anaknya telah sah ikut mantan suaminya.

"Surat pernyataannya bermaterai dan ditangdatangani kedua anaknya," papar dia.

German menegaskan, surat pernyataan tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Menurutnya, soal hak asuh anak tidak bisa serta merta ikut ibu atau ayahnya.

"Seharusnya melalui putusan pengadilan. Jadi, dalam putusan pengadilan itu ditentukan siapa yang berhak atas anak-anak, aoakah ikut ibu atau ayahnya," tegasnya.

Baca juga:
Digugat Cerai, Pria di Lamongan Sebar Foto Telanjang Istrinya di Medsos

Dalam gugatannya, majelis hakim PA Surabaya diminta untuk mengabulkan hak asuh kedua anaknya jatuh kepada Nia.

"Berkaca dari kejadian kemarin, anak-anak kurang mendapat perhatian, dibiarkan naik sepeda motor dan akhirnya kecelakaan. Anak yang pertama bahkan tidak dikuliahkan," ungkapnya.

Sementara itu, Nia menjelaskan bahwa perceraian dengan suaminya terjadi pada September 2022 lalu. Perceraian berawal saat Nia dituduh berselingkuh.

"Padahal saat itu saya kerja sosial, punya yayasan yang bergerak mengangkat anak-anak korban kekerasan, broken home, dan kegiatan sosial yang lain, agar anak-anak bisa bersekolah lagi," katanya.

Di situlah awal mulainya, sang suami cemburu berlebihan. Hingga menyebabkan ia dituduh berselingkuh dan main serong dengan pria lain.

Baca juga:
Sepanjang 2021, Ada Ribuan Janda di Kota Malang dan Batu

"Ternyata klimaksnya saat lebaran 2022, suami saya tidak mau bersilaturahmi dengan orang tua saya. Akhirnya saya putuskan oke kita cerai," jelas Nia.

Setelah resmi bercerai pada November 2022, ternyata suaminya telah menikah dengan seorang wanita lain pada Januari 2023. Sebetulnya, pernikahan itu tidak terlalu diributkan Nia. Ia hanya ingin mengambil hak asuk anak-anak.

Nia pun tidak habis pikir mengapa suaminya tega berbuat seperti itu kepada dirinya.

"Kami sudah menjalani pernikahan 21 tahun, kok ya setega itu dengan saya. Saya dihinakan hanya karena saya jadi donatur, tolong orang, bantu orang. Tapi malah saya dituduh selingkuh," tandas wanita 44 tahun tersebut.