jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang ini, kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno itu dituntut 6 bulan penjara.
Suhartono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dengan hukuman 6 bulan penjara 1 tahun percobaan. Setelah tuntutan selesai dibacakan, Suhartono mengacungkan dua jari di depan Kantor PN Mojokerto.
Dia mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dibacakan JPU Ivan Yoko pada sidang yang digelar Selasa, (11/12/2018) siang itu. Aksi Kades akrab disapa Nono itu, dilakukan bersama para pendukungnya.
Baca juga: Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?
Baca juga:
- Datangi Acara Cawapres Sandiaga, Kades di Mojokerto Dipanggil Bawaslu
- Cegat Rombongan Cawapres Sandi, Kades di Mojokerto Terancam Pidana
- Soal Kades di Mojokerto Cegat Cawapres Sandiaga Sudah Limpah ke Polisi
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga di Mojokerto Disidangkan Hari ini
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Mangkir Sidang, Hakim Putuskan Tunda
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Kembali Jalani Sidang Tuntutan
“Kepala Desa Sampangagung, Suhartono melanggar pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tuntutan kami, terdakwa dihukum dengan hukuman enam bulan penjara satu tahun percobaan serta denda Rp 12 juta rupiah,” kata Ivan dalam persidangan.
Sementara, Kuasa Hukum Kades Sampangagung, Abdul Malik menilai, tuntutan JPU pada kasus ini dinilai terlalu berlebihan. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan kliennya pada saat itu tidak pada masa kampanye dan tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang dirugikan.
Baca juga: Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari
“Intinya, keputusan semua kami serahkan ke majelis hakim. Perkara ini melanggar pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Seharusnya dari pihak paslon ada yang diperiksa. Kan pihak paslon tidak ada yang diperiksa dalam hal ini, lalu siapa yang dirugikan dan tidak dirugikan? Mudah-mudahan hakim jeli dalam masalah ini,” tambahnya.
Abdul Malik menambahkan, pada agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (12/12/2018), pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan. “Besok kami akan ajukan pembelaan, besok saya akan fokus pada pasal saja. Karena kampanye tidak dilakukan oleh terdakwa, tuntutan ini terlalu tinggi. Saya minta klien kami bisa bebas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu diperiksa lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu.
Baca juga: 8 Kades di Tulungagung Tidak Diperpanjang Masa Jabatannya, Ini Penyebabnya
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/10/2018) pukul 04.50 Wib. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).
Tidak hanya mencegat rombongan cawapres, Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total sekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga. Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.
Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.