jatimnow.com - Sebanyak 368.262 batang rokok ilegal dimusnahkan. Rokok sitaan nilai Rp 262 juta itu merupakan hasil sitaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar di wilayah kerjanya.
Pemusnahan itu dilakukan petugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) Kelas II A Blitar.
"Rokok yang kami sita karena bermasalah dengan cukai. Ada yang tak pakai cukai, ada juga yang memakai pita cukai bukan peruntukkannya," jelas Kepala KPPBC Tipe Pratama Blitar M Arif Setijo Noegroho.
Arif menyampaikan, rokok-rokok yang dimusnahkan tersebut, petugas merupakan hasil sitaan selama 11 buan terakhir. Jumlah itu merupakan seperempat dari 1,3 juta batang rokok yang berhasil disita. Sebab tiga perempat sisanya masih disimpan dalam gudang penyimpanan milik KPPBC Pratama Blitar.
Baca juga:
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar
"Sisanya, kami masih akan ajukan untuk dimusnahkan," ungkap Arif.
Ia menambahkan, KPPBC akan berkoordinasi dengan RUPBASAN dalam pemusnahan rokok hasil sitaan. Sebab proses pemusnahan ini lebih menghemat anggaran.
Baca juga:
Mobil Tua Berisi Rokok Tanpa Cukai Kecelakaan di Lamongan, Sopir Kabur dari Rumah Sakit
"Sebab kalau kami musnahkan sendiri, akan menelan anggaran yang cukup banyak," tegas Arif.
URL : https://jatimnow.com/baca-10010-rokok-ilegal-senilai-rp-262-juta-dimusnahkan