jatimnow.com - Sebuah mobil tahun tua berjenis Suzuki Carry bernopol L 1359 C mengalami kecelakaan di jalan jurusan Lamongan - Babat, Desa/Kecamatan Pucuk, Lamongan, Minggu (9/7/2023) petang.
Mobil tersebut rupanya memuat ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Kanit Gakkum Polres Lamongan, Ipda Hadi Siswanto membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Pihaknya telah mengamankan mobil yang masih lengkap berisi rokok tanpa pita cukai, namun belum bisa meminta keterangan dari sopir.
"Belum diketahui penyebab kecelakaan. Diduga, sopir mengantuk. Sayangnya kita belum bisa menanyakan hal itu kepada sopirnya. Apalagi, sopirnya sekarang tidak ada,"kata Kanit Gakkum Polres Lamongan Ipda Hadi Siswanto, Senin (10/7/2023).
Dari pengumpulan data sementara, sang sopir diketahui berinisial Iys, berasal dai Bangkalan, Madura. Anehnya, sopir kini menghilang diduga kabur padahal kondisinya luka patah kaki akibat terjepit body mobil.
Baca juga:
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Beacukai Jatim Gelar Sosialisasi di Bojonegoro
"Informasinya, sopir itu minta pulang paksa. Padahal, kakinya patah," bebernya.
Mobil beserta sejumlah rokok diduga ilegal kini diamankan di Mapolres Lamongan. Dari sebagian yang terlihat, ada rokok bermerk Arimbi dan Dalil. Pada bungkus rokok yang terbungkus rapi tersebut, jelas tidak tampak pita cukainya.
Kasusnya ditangani Satreskrim dan sedang dalam penyelidikan. Polres Lamongan juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bangkalan.
Baca juga:
Pemuda asal Sidoarjo Diciduk Polisi saat Berjualan Rokok di Mojokerto, Lho?
"Untuk urusan laka kita yang tangani. Adapun untuk kasus yang menyertainya, pihak reskrim yang menangani," pungkasnya.