jatimnow.com - Sedikitnya 303 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar ditertibkan di Kabupaten Ponorogo. Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan, diantaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Sudah kami tertibkan. Peserta harus lebih lebih tertib lagi, terutama pemasangan APK," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji Nur Cahyo, Kamis (13/12/2018).
Ia menjelaskan, APK yang melanggar, tidak hanya menabrak peraturan KPU (PKPU), namun juga peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda).
Menurutnya, masa kampanye pemilu serentak dimulai per akhir September lalu. Tak heran APK berbagai jenis mulai dari baliho, spanduk, hingga banner terpasang di berbagai sudut.
"September itu sudah mulai. Banyak yang melanggar. Mulai di jalan yang ramai, di tengah kota sampai desa-desa," urainya.
Ia mencontohkan pelanggaran yang ditemukan diantaranya, memasang dengan menggunakan paku di pohon. Hal ini melanggar tiga aturan sekaligus yakni perda maupun perbup.
Bentuk pelanggaran lain, lanjut Marji, diantaranya pemasangan APK di tempat-tempat larangan. Terdapat sejumlah tempat larangan yang wajib steril dari APK, mengacu PKPU 23/2018 tentang Kampanye yang telah direvisi.
"Diantaranya di lingkungan lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga kantor-kantor pemerintahan," imbuhnya.
Marji menyebutkan, pihak-pihak yang melanggar akan dipanggil dan disidang. Selanjutnya, dimungkinkan mereka dapat dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Selain itu, Bawaslu Ponorogo juga berupaya melakukan penertiban serentak yang akan di gelar dalam waktu dekat.
"Kami sudah agendakan untuk menggelar penertiban serentak menyikapi banyaknya pelanggaran pemasangan APK selama masa kampanye ini," terang Marji.
Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?