jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar belum memberi keputusan status rumah karaoke yang digerebek polisi karena menampilkan tarian striptis beberapa waktu lalu.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, pemerintah telah melakukan investasi di lapangan. Termasuk melakukan dengar pendapat dengan para warga sekitar karaoke MB.
"Kemarin pak Wawali (Santoso) juga menggelar Audiensi dengan tokoh masyarakat, ketua RT dan ketua RW sekitar situ (MB) apakah selama ini mengganggu atau tidak," kata Juari, Kamis (13/12/2018).
Juari mengaku, Satpol PP kini juga masih melakukan sejumlah investigasi dan pengumpulan data di lapangan. Ini dilakukan sebagai pertimbangan untuk mengambil keputusan lebih lanjut soal keberadaan rumah karaoke MB.
Baca juga:
Baca juga:
Video: Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar
- Tampilkan Tari Striptis, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar
- DPRD Minta Pemkot Blitar Tutup Rumah Karaoke Tampilkan Tari Striptis
- Ditemukan Pasangan Ngeseks Pada Penggerebekan Rumah Karaoke di Blitar
- Bra dan Celana Dalam Ikut Disita dari Rumah Karaoke Striptis di Blitar
- Segini Tarif Sewa Striptis hingga Ngeseks di Rumah Karaoke di Blitar
Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim juga dipakai untuk pertimbangan pengambilan keputusan.
"Yang pasti kami berpegang teguh pada aturan. Kalau memang melanggar jelas akan kami cabut ijinnya," ungkap Juari.
Pantauan di lokasi, rumah karaoke MB yang ada di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kota Blitar masih dipasangi garis polisi. Lokasi tersebut juga tampak sepi dan hanya berjejer sejumlah mobil yang diduga punya pemilik rumah karaoke MB.
Rumah karaoke bernama Maxi Brilliant yang ada di Jalan Semeru Barat tersebut digrebek anggota Reskrimum Polda Jatim pada Senin (03/12/2018) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib. Dalam penggrebekan itu, polisi mendapati dua orang wanita telanjang dan seorang pria berada dalam room 4.
Selain itu polisi juga menemukan kondom berceceran di lantai ruangan. Dua orang karyawan yakni Ratna Ayu Kinanti sebagai mami (mucikari) dan Juwito Qairul Anwar alias Aan sebagai manajer ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyediakan tempat untuk berbuat asusila.
Baca juga:
Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar, Seorang Mami dan 5 LC Diamankan