Pixel Codejatimnow.com

Jalan Raya Gubeng Ambles, IMB Proyek RS Siloam Dipertanyakan

Editor : Budi Sugiharto  Reporter : LKBN Antara
Foto: Ery Andika
Foto: Ery Andika

jatimnow.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan area parkir bawah tanah atau  basement RS  Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12) malam.

"IMB masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor," kata Ketua YLPK Jatim Said Sutomo kepada Antara di Surabaya, Jumat  (21/12/2018) pagi.

Menurut dia, jika sudah para ahli geologi menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basement RS Siloam.

"Kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?" ujarnya. Said memperkirakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait dengan pemberian izin pembangunan basement RS Siloam itu.

"Ini 'warning' juga bagi pemerintah daerah pada umumnya, terutama di dataran tinggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa semua tahapan perizinan basement RS Siloam sudah sesuai.

Baca juga:
Perbaikan Jalan Bandung yang Ambles di Kota Malang Usai, Kendaraan Bisa Lewat

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.

"Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, 'mechanical engineering', kekuatan, amdal, dan lainnya," ujarnya.

Setelah itu selesai, lanjut dia, baru kemudian dibuatkan izin. Kendati demikian, pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan atau belum.

Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk penelitian. Jika nanti ada pelanggaran, akan disampaikan tim ahli bangunan gedung.

Baca juga:
Jalan Ambrol di Jalan Bandung Kota Malang, Apa Penyebabnya?