Pixel Codejatimnow.com

Belasan Ribu KTP di Kota Probolinggo Dibakar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Petugas Dispendukcapil Kota Probolinggo membakar KTP invalid dan rusak
Petugas Dispendukcapil Kota Probolinggo membakar KTP invalid dan rusak

jatimnow.com - Belasan ribu kartu tanda penduduk (KTP) dibakar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo, Jumat (21/12/2018).

KTP itu terdiri dari KTP lama dan e-KTP yang invalid dan rusak. Tercatat, ada sebanyak 13.659 keping KTP yang terkumpul dari 5 kecamatan di Kota Probolinggo.

"KTP-KTP yang kami bakar itu kami kumpulkan mulai 2012 hingga 2018," terang Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo, Tartib Goenawan.

Menurut Tartib, pemusnahan KTP invalid tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/111 76/SJ tertanggal 13 Desember 2018 lalu.

"Dengan tujuan penatausahaan KTP elektonik (e-KTP) invalid dengan cara dibakar," ujarnya.

Baca juga:
3000 Pelajar di Kota Kediri Belum Miliki KTP Elektronik

KTP invalid, lanjut Tartib, merupakan KTP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi data penduduk saat ini. Bahkan boleh jadi mereka sudah beralih status dari sebelumnya, tidak kawin menjadi kawin, pindah alamat atau kondisinya sudah rusak.

"Sehingga KTP invalid yang ada saat ini tidak bisa disalahgunakan lagi," tegasnya.

Baca juga:
Warga Pendatang di Lamongan Berduyun-duyun Urus Pindah Memilih

Sementara itu, sebelum adanya surat edaran tersebut, Tartib mengatakan soal KTP invalid, pihaknya hanya melakukan pemotongan bagian dari KTP tersebut.

"Setelah edaran turun, maka kami lakukan pembakaran," tutupnya.