Pixel Codejatimnow.com

Jelang Pemilu 2019, Pemilih di Rumah Sakit Jiwa Surabaya Didata

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Hidayat.
Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Hidayat.

jatimnow.com - Menghindari adanya pemilih yang terlewat saat Pemilu 2019 nanti, pihak Bawaslu Kota Surabaya melakukan pendataan hingga ke panti sosial dan rumah sakit jiwa.

Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Hidayat, mengatakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke dua telah ditetapkan secara nasional dan telah ditentukan jumlahnya.

Pihak KPU dan Bawaslu Kota Surabaya masih melakukan pencermatan DPT untuk menjamin setiap warga mendapatkan haknya saat Pemilu serentak 2019.

"Kami telah mengundang Yayasan Santo Yosep yang punya panti jompo dan panti asuhan serta Rumah Sakit Jiwa Menur untuk membahas DPTHP ke dua ini. Dan ternyata memang ada yang belum melakukan perekaman e-KTP meskipun entah dia warga Surabaya atau bukan," katanya, Senin (24/12/2018).

Dari data yang disampaikan, di Liponsos terdapat 50 penderita down syndrome. Namun dari data tersebut pihaknya belum mendapatkan data apakah semuanya warga Surabaya dan sudah berusia 17 tahun.

"Kita belum dapat datanya apakah semua warga Surabaya atau sudah umur 17 atau belum. Tapi kalau yang di Liponsos Keputih itu pasti tidak bisa karena mereka orang gila yang diambil di jalanan," ujarnya.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

Kendati demikian Hidayat tidak keberatan jika dilakukan pencermatan DPT demi pemenuhan hak warga Surabaya. Permasalahan yang ditemukan pun segera dikoordinasikan dengan KPU dan Dispendukcapil Surabaya.

"DPT ini kan masih dinamis. Kemarin memang sudah ditetapkan. Tapi kami tetap melakukan pencermatan dan koreksi," tegasnya.

Komisioner KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, di Kota Surabaya telah tercatat sebanyak 2.131.756 pemilih dengan rincian laki-laki 1.041.522 dan perempuan 1.090.234.

Baca juga:
Pencitraan Caleg: Tak Boleh Salah, Tapi Boleh Bohong

"Ini sudah ditetapkan secara nasional pada 15 Desember kemarin. Sudah dilakukan penetapan dan tidak ada masalah diterima oleh Bawaslu maupun partai politik tingkat nasional," ujar Robiyan di kantor Bawaslu Kota Surabaya.