Pixel Codejatimnow.com

Berdalih Butuh Uang, Sopir Pribadi Curi Mobil Majikan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Dua tersangka pelaku dan penadah saat di Mapolrestabes Surabaya
Dua tersangka pelaku dan penadah saat di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Berdalih butuh uang untuk bekal merantau ke Jakarta, Seorang sopir pribadi di Surabaya nekat mencuri mobil majikannya.

Tersangka adalah Andre Rizal warga Jalan Panjang Jiwo Permai Surabaya. Pemuda berusia 24 tahun itu ditangkap atas laporan yang diterima Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada 7 Desember 2018 lalu.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pencurian terjadi di rumah Lanny Angriawan Jalan Panjang Jiwo Permai 3 Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, begitu menerima laporan pihaknya langsung melakukan olah TKP. Saat itu petuga polisi langsung mencurigai bahwa pelakunya adalah orang dalam atau yang mengetahui denah rumah pemilik mobil.

"Setelah olah TKP, kami langsung mengarah ke orang dalam. Karena saat olah TKP itu tidak ditemukan pintu maupun jendela pemilik rumah yang rusak," terang Sudamiran, Kamis (27/12/2018).

Sudamiran mengungkapkan dalam modusnya, tersangka mengambil kuncil mobil dengan cara melompat pagar samping rumah korban atau tepat dilantai dua. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menuju ke lantai bawah untuk mengambil kunci mobil.

"Selanjutnya, tersangka langsung mengeluarkan mobil dari garasi dan langsung menyembunyikan mobil itu dengan cara diparkir di sekitar apartemen di Surabaya timur," bebernya.

Selama tiga hari melakukan penyelidikan, pengembangan kasus polisi berhasil meringkus penadah yang tidak lain adalah kenalan tersangka yang tugasnya menjualkan mobil hasil curian.

"Penadah yang bernama M. Sohib (36) warga Bangkalan itu juga berhasil diringkus bersama tersangka dipersembunyiannya disebuah kos harian daerah Blitar," bebr Sudamiran.

Sudamiran menambahkan, tersangka Andre merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Namun saat itu dia hanya mencuri ban mobil.
 
"Tersangka Andre Rizal itu merupakan seorang residivis pernah dipenjara dalam kasus pencurian ban. Baru bebas 2 minggu dia beraksi lagi mencuri mobil ini," pungkasnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit mobil Honda Freed warna putih dengan Nopol L 1962 BZ, 3 buah plat nomor palsu STNK mobil atas nama Nancy Angriawan,1 buah buku tabungan dan 2 buah ATM.






Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal