Pixel Codejatimnow.com

Serempetan, Pengemudi Bentor di Pasuruan Bacok Rekannya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Moch Rois
Tersangka pembacok saat diamankan
Tersangka pembacok saat diamankan

jatimnow.com - Hanya karena hampir serempetan di jalan, dua pengemudi bentor (becak motor) di Pasuruan berkelahi hingga berujung pada pembacokan.

Saifi (23) dan Darsono (28) beradu fisik usai berserempetan saling berkelahi di pinggir jalan Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka (saifi) mengaku kaget saat mengendarai bentor dipepet oleh korban (Darsono). Alhasil Saifi pun memakinya dengan kata-kata kasar," ungkap AKP Marwan, Kapolsek Nguling Polres Pasuruan Kota. Jum'at (28/12/2018) Pukul 15:10 Wib.

Darsono yang tersinggung, sontak menantang Saifi untuk carok (adu bacok). Perkelahian dua pengemudi bentor pun terjadi.

Saat perkelahian berlangsung, Saifi tiba-tiba mengambil celurit (sabit), yang tersimpan dibawah kemudi bentor, lalu membacokkan ke bagian kepala Darsono.

"Saifi membacok kepala Darsono sebayak tiga kali. Kemudian Darsono roboh akibat luka di kepala," ungkap Kapolsek Nguling ini.

Melihat ada satu yang kalah, ujar AKP Marwan, warga pun kemudian memisah keduanya. Setelah itu, Saifi pun meninggalkan Darsono dan pulang ke rumahnya di Dusun Sumurlecen, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling.

Sedangkan Darsono warga Dusun Mlaten, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling yang luka parah, di antar warga ke Puskesmas Nguling, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nguling.

"Kami yang mendapat laporan peristiwa itu, langsung menuju ke Puskesmas. Kemudian menangkap tersangka di rumah istrinya, beserta barang bukti sebilah celurit," ujarnya.

Atas peristiwa itu, Saifi terancam jeratan Pasal 351 KUHP. Anacaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.















Baca juga:
Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap