jatimnow.com - Hingga akhir tahun 2018, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar masih menolak penerbitan 127 paspor yang diajukan para pemohon.
Para pemohon yang ditangguhkan permohonannya karena diduga hendak bekerja ke luar negeri lewat jalur non prosedural. Kecurigaan itu didapat melalui prosedur wawancara yang dilakukan petugas imigrasi kepada para pemohon.
"Alasannya ingin menengok keluarga di luar negeri. Tapi kami punya tatacara interview sendiri. Sehingga menurut keyakinan petugas kami, mereka hendak jadi TKI non prosedural," ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar, Muhammad Akram, Senin (31/12/2018).
Akram menjelaskan, penolakan itu dilakukan untuk mencegah TKI ilegal termasuk terjadinya perdagangan manusia di luar negeri.
Baca juga:
Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Icon Mall Gresik, Urus Paspor Lebih Nyaman
Sementara berdasarkan rekap data yang telah dilakukan, Kanim Kelas II Blitar telah menerbitkan 25.939 Paspor bagi para pemohon di Tulungagung, Kabupaten serta Kota Blitar.
Selain itu ada 6 warga negara asing (WNA) yang tercatat telah ditindak Kanim Kelas II Blitar. Satu diantaranya dipenjara setelah terbukti melanggar dokumen keimigrasian.
Baca juga:
9 Kantor Imigrasi di Jatim Gelar Pelayanan Paspor Akhir Pekan
"Lima WNA lainnya sudah kami deportasi. Sementara satu WNA asal Pantai Gading juga sudah kami tindak dan kami lakukan pro justicia. Berdasarkan putusan hakim, WNA tersebut dipenjara selama satu tahun," tutup Akram.
URL : https://jatimnow.com/baca-10682-sepanjang-tahun-2018-penerbitan-127-paspor-di-blitar-ditolak