jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantisipasi penggunaan anggaran dana desa (DD) untuk kelurahan-kelurahan di Kota Pahlawan, Jatim, yang rencananya akan diberikan pemerintah pusat pada 2019.
Wali Kota Tri Rismaharini, seperti dilansir Antara, Selasa (1/1/2019) mengatakan, antisipasi tersebut perlu dilakukan agar para lurah pada saat mendapatkan anggaran seperti DD bisa lebih hati-hati dalam penggunaannya.
"Lurah itu merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kepala desa itu bukan ASN, sehingga pengeluaran keuangannya juga akan berbeda," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengecek pengelolaannya anggaran DD yang selama ini didapat di pemerintah daerah lain.
"Kalau ASN mengeluarkan uang itu pasti ikut pengelolaan keuangan," ujarnya.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga mengingatkan kepada jajarannya apabila nantinya mendapatkan DD, diharapkan tidak terkena permasalahan hukum karena pengelolaan keuangan yang tidak benar.
"Dapat atau tidak DD itu, kita belum tahu. Kalau tidak dapat ya sudah tidak apa-apa, tetapi kalau kita dapat, kan sudah lebih siap dan sudah antisipasi. Kami juga terus melakukan pelatihan kepada para lurah," katanya.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya pun mempersiapkan para lurahnya dengan mengadakan pelatihan dan juga beberapa tes. Nantinya setiap lurah akan mendapat sertifikat pengelolaan barang dan jasa.
Hanya saja, Risma belum bisa merinci berapa nominal DD yang akan diterima dari pemerintah pusat tersebut. Risma saat ini baru mempelajari aturan pengelolaan DD oleh para lurah di Surabaya.
Baca juga: PDIP Minta Pemkot Surabaya Sosialisasi Dana Kelurahan
Pemerintah Kota Surabaya disarankan untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang dana Kelurahan.
Saran itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surabaya, terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap APBD 2019.
"Dana Kelurahan telah menjadi program Presiden Jokowi untuk tahun 2019. Ini amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Adi Sutarwijono, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya kepada jatimnow.com, Minggu (30/12/3018).
Wakil Ketua Komisi A itu mengatakan, tahun ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, yang merupakan turunan dari UU 23/2014.
"Terkait Dana Kelurahan diatur di pasal 30 PP 17/2018," kata Adi. Diantaranya diatur, dana kelurahan ditetapkan paling sedikit 5 persen dari APBD, dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Tahun 2019, APBD Kota Surabaya disahkan dengan nilai Rp 9 triliun. Maka, besarnya Dana Kelurahan bisa di kisaran Rp 450 miliar. Dengan jumlah 154 kelurahan, maka satu kelurahan di Kota Surabaya bisa diplot Rp 3 miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-10696-wali-kota-risma-bicara-dana-kelurahan